Di atas kertas, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mencatat angka impresif. Anggaran melonjak dari Rp 6,5 triliun pada 2020 menjadi Rp 15,3 triliun pada 2026, dengan penerima melampaui satu juta mahasiswa. Namun di balik deretan angka itu, perubahan mendasar dalam skema distribusi sejak 2025 memunculkan pertanyaan yang tak sederhana: apakah kebijakan baru ini benar-benar memperluas keadilan, atau justru memindahkan ketimpangan ke lapisan yang lebih dalam?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalihkan dasar distribusi kuota dari daya tampung dan akreditasi program studi ke jumlah siswa pemegang KIP SMA yang telah lebih dulu lolos seleksi nasional, baik SNBP maupun SNBT. Secara normatif, pendekatan ini terlihat adil karena bantuan mengikuti penerima yang tepat. Namun dalam praktiknya, ia bertumpu pada sistem seleksi yang sejak awal tidak sepenuhnya setara, ketika siswa dari keluarga miskin harus bersaing dalam arena yang sama dengan mereka yang memiliki akses sumber daya pendidikan jauh lebih kuat.
Perubahan ini tercermin pada dinamika di sejumlah kampus. Di Universitas Gadjah Mada, misalnya, jumlah penerima KIP Kuliah turun dari sekitar 1.900 mahasiswa baru pada 2024 menjadi sekitar 708 pada 2025. Pemerintah menyebut penyebabnya adalah minimnya siswa dari kelompok miskin yang lolos seleksi. Secara teknis penjelasan itu masuk akal, tetapi secara struktural ia mengungkap fakta lain: semakin bergengsi sebuah perguruan tinggi negeri, semakin kecil peluang siswa miskin menembusnya, sehingga aliran kuota bantuan pun menyusut.
Di sisi lain, lonjakan penerima di Universitas Negeri Medan hingga lebih dari 3.000 mahasiswa pada 2025 menunjukkan distribusi berbasis data memang menggeser peta penerima secara signifikan. Namun pergeseran ini memunculkan kekhawatiran tersendiri: apakah kebijakan tersebut tanpa sadar mempertegas segregasi antara kampus elite yang diisi mayoritas mahasiswa mampu dan kampus daerah yang menampung lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu? Tegangan antara prinsip afirmasi berbasis kebutuhan dan mekanisme seleksi berbasis prestasi masih menjadi simpul yang belum sepenuhnya terurai.
Mulai 2026, integrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan memperkuat akurasi sasaran hingga desil 4. Menteri Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Brian Yuliarto dalam siaran persnya Jumat (20/2/2026) menegaskan KIP Kuliah akan menjadi sarana meraih masa depan yang lebih baik. Namun ukuran keberhasilan program afirmasi tak semata terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada sejauh mana anak-anak dari keluarga paling rentan benar-benar memperoleh kesempatan yang setara. Tanpa transparansi data dan evaluasi terbuka, klaim keberpihakan itu akan terus menyisakan tanda tanya. (P03)