Palmerah.online

Krisis Moral  di Perguruan Tinggi Kita

Palmerah.online
Ilustrasi stop pelecehan seksual! magic media

Perguruan tinggi semestinya menjadi ruang paling beradab dalam kehidupan berbangsa. Di sanalah nalar diasah, etika ditanamkan, dan kemanusiaan dijunjung tinggi. Namun kabar pelecehan seksual yang berulang muncul dari lingkungan kampus, termasuk dari institusi bergengsi seperti Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung, memaksa kita bertanya dengan jujur: ada apa yang salah? Kampus yang seharusnya menjadi teladan penghormatan terhadap perempuan justru kerap gagal melindungi warganya yang paling rentan.

Baru-baru ini kasus pelecehan seksual yang menghebohkan terjadi di Universitas Indonesia (UI). Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi dan dosen. Sebuah tangkapan layar percakapan di grup media sosial menjadi viral. Korbannya diperkirakan 27 orang, teridentifikasi 20 mahasiswi dan tujuh orang dosen. Kasus ini menyita perhatian publik, mempertanyakan dunia kampus yang merupakan kawah untuk mendidik manusia, bisa terjadi kemunduran moral seperti itu.

Pelecehan seksual di kampus sebetulnya bukan fenomena baru, dan akar masalahnya bersifat struktural. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, antara peneliti dan asisten laboratorium, menciptakan medan yang subur bagi penyalahgunaan wewenang. Budaya diam yang mengakar seperti takut tidak lulus, takut dicap pembuat masalah, atau takut kehilangan beasiswa, membuat korban memilih bungkam bertahun-tahun.

Di atas itu semua, masih bercokolnya budaya patriarki di dalam institusi akademik menjadikan pelecehan kerap diremehkan, dinormalisasi, bahkan dialihkan menjadi kesalahan korban. Sistem pelaporan yang tidak ramah korban memperparah keadaan: melapor terasa lebih menyakitkan daripada diam.

Seharusnya tidak demikian. Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sejatinya telah memberikan mandat yang jelas. Setiap kampus wajib membentuk Satuan Tugas khusus, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya, serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya. Termasuk jika pelaku adalah bagian dari sivitas akademika dengan jabatan tinggi. Meski demikian regulasi yang kuat di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi perlindungan nyata di lapangan, selama komitmen pimpinan kampus masih setengah hati.

Kondisi ideal hanya bisa dicapai melalui transformasi yang menyeluruh dan tidak superfisial. Pertama, kepemimpinan kampus harus menempatkan keselamatan perempuan sebagai prioritas moral, bukan sekadar kewajiban administratif. Kedua, pendidikan tentang relasi setara, consent, dan penghormatan terhadap perempuan harus diintegrasikan ke dalam kurikulum dan orientasi mahasiswa baru.  Bukan sebatas seminar tahunan yang hiruk pikuk, kemudian dilupakan dan selesai. Ketiga, kanal pelaporan harus benar-benar independen, rahasia, dan dikelola oleh pihak yang kompeten serta dipercaya. Tanpa ketiga fondasi ini, Satgas yang ada hanya akan menjadi ornamen kelembagaan tanpa taring.

Perguruan tinggi memikul tanggung jawab moral yang jauh melampaui sekadar menghasilkan lulusan cerdas dan publikasi ilmiah. Kampus adalah cermin peradaban bangsa. Ketika pelecehan seksual dibiarkan tumbuh di dalamnya, yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap satu institusi, melainkan kepercayaan bahwa ilmu pengetahuan seharusnya sejalan dengan kemanusiaan.

Sudah waktunya seluruh perguruan tinggi Indonesia tanpa kecuali, membuktikan bahwa gelar akademik tertinggi yang mereka sandang berbanding lurus dengan keberanian moral untuk berpihak kepada yang lemah dan melindungi martabat setiap perempuan di dalam pagar kampusnya. Jangan sampai terjadi krisis moral di perguruan tinggi kita. (P3)

 

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku