Lompat ke konten utama

Palmerah.online

Pajak Kobarkan Perang Rakyat

M Subhan SD M Subhan SD

Pajak bikin muak. Begitu kata banyak teman. Tahun ini saya juga rada-rada malas membayar pajak. Biasanya rajin sekali membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) di awal tahun begitu SPPT terbit. Tak pernah telat, apalagi menunggak. Tahun ini justru dilakukan mendekati deadline. Bayangkan, sudah taat bayar pajak tapi sehari-hari kita melihat fasilitas dan pelayanan publik masih belum beres dan pejabat ramai-ramai korupsi serta pamer harta. Bisa-bisa rakyat yang ditanyai, “Situ sehat masih rajin bayar pajak?”.

Sekarang masalah pajak bikin resah masyarakat. Di medsos muncul sumpah serapah setelah pemerintah  menggenjot pajak ke mana-mana. Sampai ada yang mengampanyekan untuk menolak bayar pajak. Belakangan pun ada pelibatan tentara Babinsa (Bintara pembina desa) dan polisi Bhabinkamtibmas(Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang dikerahkan dalam rangkaian proses ketaatan pajak. Duh, apa lagi ini?

    “Kalau pajak jadi mayoritas sumber pendapatan negara, lalu ke mana hasil sumber daya alam negeri subur ini?” Kira-kira begitu gugatan yang sering terdengar. Pajak memang menyumbang di atas 80 persen bagi pendapatan negara. Tidak heran banyak yang menjuluki sebagai rezim pajak. Sebetulnya, sejak masa pilpres 2024 lalu ketika pajak menjadi program pasangan capres-cawapres yang lalu memenangi pilpres, sudah dikritisi sebagai proyek “berburu di kebun binatang”

   Kita memang kaget, tetapi sudah lama terdengar “teori kutukan sumber daya alam”. Sebuah paradoks ketika negara kaya sumber daya alam yang tidak mampu menggunakan keunggulannya. Pertumbuhan ekonominya justru kalah dengan negara yang minim (tanpa) sumber daya alam. Jadi, negeri berlimpah gemah ripah loh jinawi justru miskin. Sungguh ironis! Ternyata, penyebabnya, bukan sumber daya alam yang terkutuk tapi salah kelola negeri dan korupsi yang sudah pada taraf akut memiskinkan negeri.

   Sebetulnya, rakyat tidak akan mempermasalahkan pajak, bila pajak digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang bagus. Di negara maju seperti negara-negara Nordik (Norwegia, Swedia, Finladia, Denmark), pajak memang tinggi. Tapi, pajak digunakan tepat sasaran untuk pembangunan, fasilitas publik, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan lain-lain. Kata orang Sunda mah pajaknya kaharti alias masuk akal. Itu riil dan langsung dirasakan rakyatnya

    Sebaliknya, bila infrastruktur jalan banyak rusak, banyak sekolah ambruk, pelayanan publik jauh dari nyaman, kesehatan masih jadi problem, sementara hampir setiap waktu kita menyaksikan pejabat merampok uang rakyat tak henti-hentinya, rakyat mana sih yang tidak marah? Nyaris tiap pekan tidak ada berita yang tanpa koruptor tertangkap. Berulang kali pejabat, termasuk petugas pajak, terjerat kasus korupsi. Kasus mutakhir paling menyita perhatian adalah kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (waktu itu, sebelum dicopot) Febrie Adriansyah. Ini seperti kita menyerahkan uang ke garong saja.

Perang Tupac Amaru II 

   Pajak yang mencekik rakyat adalah bom waktu. Sejarah mencatat pajak menjadi pemicu perang besar. Kemarin, kebetulan saya melihat lukisan Tupac Amaru II karya pelukis  Teodora Nunez Ureta di El Museo Central Peru di Lima. Lah apa kaitan pajak dan Tupac Amaru II?  Baiklah, saya akan membahas kisah Tupac Amaru II (1738-1781). Tupac Amaru II adalah simbol perlawanan rakyat Peru paling penting melawan kolonialisme Spanyol di akhir abad ke-18, yang menjadi pemicu pembebasan Amerika Latin.

Lukisan Tupac Amaru II di Museo Central del Banco central de Reserva del Peru (MUCEN), Lima, Peru. Tupac Amaru mengobarkan semangat perlawanan rakyat Peru, yang salah satunya menolak penarikan pajak oleh penguasa colonial Spanyol. Redaksi | Palmerah.Online

   Tupac Amaru II yang terlahir dengan nama Jose Gabriel Condorcangui dan keturunan Tupac Amaru I (1545-1572), Raja Inca Vilcabamba. Tupac Amaru II adalah pengobar semangat perlawanan penduduk asli terhadap Spanyol. Ia adalah kepala suku (curacazgo) di Surimana, Pampamarca, Dan Tungasuca. Pemberontakan yang dipimpin Tupac Amaru II dipicu penerapan pajak yang mencekik penduduk asli. Pemerintah Spanyol melakukan Reformsi Bourbon untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan fiskalnya yang makin defisit, mengembalikan superioritas orang Spanyol di tanah jajahan, serta membatasi kelompok Kreole (orang Spanyol yang lahir di tanah koloni). Nah, implementasi reformasi Bourbon itu antara lain penarikan pajak besar-besaran terhadap penduduk asli.

  Menghadapi kebijakan kolonial Spanyol,  Tupac Amaru II merasa terbakar dadanya. Bersama istrinya, Micaela Bastidas, Tupac Amaru II mengobarkan perang memimpin pemberontakan melawan Spanyol. Ia menangkap dan membunuh corregidor Spanyol Antonio Arriaga pada 4 November 1780 di Cusco.

    Spanyol bereaksi dengan mengerahkan ribuan pasukan. Perang besar terjadi sepanjang 1780-1781. Tupac Amaru II mengerahkan rakyat, membakar semangat melawan penguasa kolonial Spanyol. Tupac Amaru baru dapat dikalahkan setelah dikhiannati anak buahnya. Iadan keluarganya ditangkap dan dijatuhi hukuman. Keluarganya dieksekusi di depan mata Tupac Amaru. Setelah itu, giliran Tupac Amaru II dieksekusi hidup-hidup. Caranya, kaki dan tangannya diikat ke empat kuda yang ditarik ke empat penjuru berbeda. Penguasa Spanyol ingin memutilasinya hidup-hidup.

    Namun,  cara itu tak berhasil. Akhirnya Tupac Amaru II dipenggal. Tubuhnya lalu dipotong-potong dan disebarkan ke berbagai daerah yang menjadi basis perlawanannya. Potongan tubuh itu sebagai pesan untuk menakuti-nakuti  pengikut Tupac Amaru II. Namun, rakyat Peru tak takut. Api perlawanan terus berkobar sampai menggelorakan pembebasan Peru dan negara Amerika Latin.

Perang Belasting 

   Dalam sejarah Indonesia, perang yang dipicu pajak juga terjadi beberapa kali. Namanya Perang Belasting (bahasa Belanda, belasting berarti pajak). Terjadi di Sumatera Barat pada 15-16 Juni 1908. Pemerintah kolonial Belanda lagi kelimpungan karena pundi-pundinya kian menipis. Mereka cuma punya satu opsi: menggenjot pajak. Semua dipajaki. Ada pajak kepala, pajak tanah, pajak keuntungan, pajak barang, pajak rumah tanggal, hingga pajak rumah adat. Orang Minangkabau pun murka. Penerapan pajak baru itu juga dinilai melanggar perjanjian Plakat Panjang 1833, kala Belanda berjanji tidak akan memungut pajak di tanah Minangkabau.

    Para pemimpin nagari dan para datuk mulai mengorganisasi diri menolak pajak seperti di Batusangkar dan Batipuh. Situasinya eskalatif menjadi perlawanan rakyat. Di Kamang, Agam, terjadi pertempuran. Rakyat marah melawan para marsose Belanda. Beberapa penggeraknya seperti Haji Abdul Kanan dan Kari Bagindo gugur ditembak Belanda.

    Bukannya takut, perlawanan rakyat malah menyebar ke Manggopoh. Dipimpin srikandi Mande Siti atau Siti Manggopoh, rakyat menyerang markas Belanda yang digunakan sebagai posko pantau kepatuhan rakyat membayar pajak. Dari 55 serdadu yang jaga markas itu, 53 orang tewas, 2 lainnya kabur. Belanda kemudian mengirim pasukan tambahan. Rakyat yang kalah kekuatan, bersembunyi ke hutan-hutan. Setelah pengejaran lebih setengah bulan, Belanda menangkap Siti Manggopoh.

Saminisme dan Pembangkangan sipil

    Di Lebak, Banten, juga pernah terjadi perang menentang pajak. Namanya Perang Koncang, terjadi di Koncang, Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur. Kisah perang ini terekam dalam tradisi lisan warga Lebak. Dalam sejarah,  tercatat juga perlawanan pajak tidak dengan kekerasan (non-violence). Namanya gerakan Samin di Blora, Jawa Tengah, akhir abad ke-19. Samin Surosentiko memimpin pembangkangan sipil, yang dikenal dengan Saminisme atau Sedulur Sikap. Bagi Sedulur Sikap, tanah atau alam bukan milik penguasa. Tidak ada kewajiban membayar pajak kepada Belanda. Orang Samin merasa tidak punya utang pada negara (kolonial) sehingga tak perlu ada yang dibayar. Samin menolak tunduk pada pemerintah kolonial. “Cara bodoh” yang dilakukan Saminisme itu sebetulnya cara yang sangat cerdas. Buktinya Belanda pun kehilangan akal Dan frustrasi menghadapi gerakan Samin.

    Catatan-catatan sejarah itu menjadi pengingat bahwa pajak yang mencekik dan membabi buta berpotensi menyulut perang. Pajak seharusnya bukan alat memalak, tapi menjadi kontribusi bersama. Rakyat Amerika pernah berteriak, “No tax without representative” ketika Inggris memalak koloninya itu dengan pajak tinggi setelah kas negara kehabisan dana seusai memenangi perang dengan Perancis (1756-1763). Jadi, soal pajak bukan melulu soal kewajiban warga negara tapi juga harus diikuti dengan perlakuan dan pelayanan yang adil negara terhadap warganya. Jangan sampai penerapan pajak yang tidak tepat justru melahirkan pembangkangan sipil.

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku