Kolom
Presiden Bukan Mafioso, Tidak Untouchable
M Subhan SD
Di pusat suvenir khas Peru di bilangan Miraflores, Lima, Peru, saya sempat memberi ucapan selamat kepada seorang pemilik toko karena sudah punya presiden baru: Keiko Sofia Fujimori Higuchi. Keiko dilantik dua hari sebelumnya, 28 Juli 2029, persis di hari ulang tahun kemerdekaan Peru yang ke-205. Keiko berhasil menang pilpres setelah bertarung empat kali. Namun, bukannya senang, sambutan perempuan pemilik toko itu datar saja. Raut wajahnya tidak terlihat ceria.
Rupanya ia kurang happy dengan perpolitikan di negerinya. Stabilitas politik begitu rapuh. Dalam beberapa tahun terakhir, hampir tidak ada presiden yang bertahan dalam satu periode (lima tahun). Bahkan ada yang cuma berkuasa lima hari seperti Manuel Merino, antara 10-15 November 2020. Dan, semua presidennya bermasalah. “Todos presidente con preso (semua presiden masuk penjara),” katanya seraya tertawa. Tawanya itu sangat satir, sekaligus synical.
Di Peru, presiden itu tak istimewa. Jangankan dikritik, dilengserkan saja sudah lazim. Presiden adalah pemimpin politik yang diberi mandat memimpin negara. Mandat itu pun bersifat sementara, sesuai periodenya. Tugasnya melayani rakyat. Setelah mandat berakhir ia kembali menjadi rakyat. Bahkan, ketika selama memegang mandat dianggap tidak becus, ia dapat dimakzulkan.
Di satu sisi, politik Peru dianggap tidak stabil. Tapi di sisi lain, menunjukkan bahwa posisi presiden bukan raja yang harus selalu dijunjung dan disanjung. Apabila presiden tak cakap, melakukan tindakan tercela, atau berkhianat, bisa dilengserkan di tengah jalan. Pokoknya presiden itu tak kebal, meskipun pengusutan terhadap presiden baru dapat dilakukan begitu periode jabatannya berakhir.
Semua Presiden Digiring ke Penjara
Ada penjara yang dibangun khusus untuk tahanan para presiden yang sudah tidak menjabat lagi. Namanya penjara Barbadillo, sekitar 20 kilometer arah timur dari pusat ibu kota Lima. Semula penjara Barbadillo dibangun untuk mantan Presiden Alberto Fujimori (1990-2000), yang tak lain ayah Presiden Keiko Fujimori. Fujimori terkena tuduhan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi. Tetapi ia kabur ke Jepang, negara asal leluhurnya, pada tahun 200, seusai menghadiri KTT APEC di Brunei. Pada 2005, ia terbang ke Chile, tetangga Peru. Ia kemudian ditangkap dan diekstradisi ke Peru, Dan kemudian diadili. Untuk kasus perintah pengeledahan Dan penyitaan, ia divonis enam tahun. Untuk pelanggaran HAM dia divonis 25 tahun. Fujimori ditahan di Barbadillo. Pada 6 Desember 2023 Fujimori dibebaskan dengan alasan kesehatan dan usia lanjut, setelah 16 tahun mendekam di penjara. Setahun kemudian Fujimori meninggal dunia.

Setelah Fujimori, semua (mantan) Presiden Peru satu persatu terjerat kasus hukum, terutama masalah ketidakmampuan moral dan korupsi. Mereka ditempatkan di penjara Barbadillo. Alejandro Toledo (2001-2006) dihukum 20 tahun pada tahun 2024 karena kasus korupsi. Alan Garcia Perez (2006-2011) bunuh diri pada tahun 2019 saat hendak ditangkap polisi. Ollanta Humala (2011-2016) divonis penjara 15 tahun pada April 2025. Pedro Pablo Kuczynski (2016-2018) dicekal hingga hingga tahun 2026 karena menghadapi penyelidikan korupsi. Martín Vizcarra (2018-2020) menerima penahanan preventif selama lima bulan pada Agustus 2025. Pedro Castillo (2021-2022) telah berada dalam tahanan pra-persidangan sejak Desember 2022.
Lalu Presiden Dina Boluarte (2023-2025) menghadapi penyelidikan atas kematian 67 orang selama protes antara Desember 2022 dan April 2023. Boluarte dimakzulkan karena tersangkut kasus Rolexgate. Jaksa menyita tiga jam tangan mewah dan sebuah gelang setelah penggerebekan di rumah dan kantornya. Mahkamah akan melanjutkan penyelidikan jam tangan mewah setelah kekebalan Boluarte berakhir pada 28 Juli 2026. Konstitusi Peru memang menangguhkan penyelidikan kasus sampai batas masa periode jabatan berakhir, walaupun presiden dapat dimakzulkan di tengah jalan.
Belajar dari Peru
Rasanya Peru mencetak sejarah. Barangkali baru Peru yang mengandangkan ke penjara para mantan presiden secara berturut-turut dalam tiga dekade belakangan ini. Peru tampaknya sangat serius membersihkan negaranya dari perilaku busuk para politikus, tak terkecuali figur yang pernah menduduki kursi presiden, orang terkuat di puncak kekuasaan. Dengan banyaknya mantan presiden berkasus yang dikirim ke penjara Barbadillo, tampaknya keseriusan Peru patut diacungi jempol.
Dari Peru, kita bisa belajar. Kalau di Indonesia, sering kali presiden dipandang sebagai posisi yang tidak boleh diganggu. Posisinya dianggap “sakral”. Jangankan untuk menyeretnya ke pengadilan karena dugaan terkait kasus hukum, untuk memakzulkannya dari kursi presiden saja dianggap “tabu”. Bahkan ditakut-takuti dengan istilah “inkonstitusional” atau “kudeta”. Sungguh aneh, di alam demokrasi, mengkritik kebijakan presiden kok dianggap tabu. Lebih aneh lagi, para pembantu presiden meminta rakyat beretika dan sopan dalam melancarkan kritik kepada presiden yang semaunya ngomong, “ndasmu, brengsek, bajingan, Londo Ireng” di podium resmi.
Jika merujuk pada konstitusi sebagai pondasi hukum, semua warga negara, tentunya termasuk presiden sekalipun, punya kedudukan sama di mata hukum (equality before the law). Bila tidak bersalah, janganlah dicari-cari kesalahannya, apalagi sampai harus direkayasa. Sebaliknya jika terbukti bersalah, sekelas presiden sekalipun, ia harus diadili. Presiden tidak boleh di atas negara. Karena, presiden bukan simbol atau lambang negara. Ia hanyalah penyelenggara negara, yang dititipkan mandat selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Tak boleh lebih, sesuai amanat konstitusi pasca Reformasi 1998.
Indonesia memang agak lain. Walaupun nyaris semua mantan presiden diisukan punya masalah tetapi tak satu pun yang benar-benar tuntas. Contoh, Presiden Sukarno (1945-1967) “diadili” lewat narasi sejarah terkait kemelut politik dalam peristiwa September 1965. Tidak pernah diselesaikan di pengadilan. Presiden Soeharto (1967-1998) yang dilengserkan pada Reformasi 1998, sempat diadili terkait kasus korupsi, tetapi kasusnya dihentikan pada 2006 karena faktor kesehatan. Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001) dimakzulkan setelah kemelut politik (dekrit pembubaran DPR), serta kasus Buloggate dan Bruneigate. Tetapi tidak pernah diselesaikan di pengadilan. Sekarang yang ramai terus adalah perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, tapi ini perkara personal. Isu-isu terkait penyelenggara negara termasuk isu dugaan korupsi tak pernah jelas. Cuma jadi kasak-kusuk politik.
Kita mesti mengakui bahwa Peru lebih tegas. Tampak lebih serius dan jelas menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan presiden-presidennya. Kalau semua presiden yang berkuasa selama tiga dekade ini diseret ke meja hijau, berarti Peru tidak main-main. Presiden bukan dewa. Di Peru, kediaman presiden bisa digerebek bila presiden berkasus. Presiden bukan mafioso. Presiden tidak untouchable. Sekali lagi, jangankan dikritik, presiden dimakzulkan hingga diseret ke penjara, sudah lumrah terjadi di Peru.
Peru tampaknya lebih adil dalam merangkai sejarah bangsanya. Menyelesaikan problem yang membelit para pemimpinnya secara transparan dan tuntas, bukan dibiarkan dalam “pengadilan kasak-kusuk” yang terus terwarisi dari generasi ke generasi, yang justru dijadikan komoditas politik. Inilah yang menjadi beban sejarah, yang justru memberatkan saat negeri kita menyongsong masa depan.