Lompat ke konten utama

Palmerah.online

Sepuluh Miliar Menguak Tabir Sayembara Ijazah Wapres Gibran

AGUS WIDYANTO  AGUS WIDYANTO 

Sewaktu muncul pengumuman susulan sayembara bukti ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang hadiahnya dinaikkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10 miliar, yang terbayang dalam angan-angan adalah “kehadiran utusan Gibran ke Denny Indrayana memperlihatkan apa yang diminta”.

Cerita selanjutnya, sang utusan menyerahkan tambahan hadiah dengan nilai yang sama ke inisiator sayembara, dan meminta agar hadiah plus tambahan hadiah yang dibawa, untuk didonasikan kepada siapa pun yang dikehendaki sang inisiator. Akan lebih gayeng kalau donasi tersebut dilampiri daftar nama-nama penyumbang yang nilainya menjadi dua kali dari nilai kontribusinya, karena ada dana pendamping.

Sayangnya, angan-angan itu tak mungkin terwujud mengingat tenggat waktu awal penyerahan bukti sebelum 9 September 2026 sudah terlewati. Sayembara sudah ditutup tanpa ada satu peserta pun.

AI

Yang terjadi selanjutnya, muncul langkah hukum Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi dengan pengajuan sengketa terkait prosedur pencalonan Gibran sebagai Wapres. Pakar hukum yang memulai karier politiknya sebagai Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemudian menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM pada rentang waktu tahun 2011 sampai tahun 2014, melanjutkan perjuangannya untuk menguji persoalan syarat pendidikan Gibran dalam Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 tentang pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 yang dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ke MK, diajukan pada Kamis (10/9/2026). Para pemohon, selain Denny ada Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Dalam petitum yang dibacakan Refly Harun selaku kuasa hukum, pemohon memohon kepada MK agar mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. “Dua, menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Refly saat membacakan petitum.

Polemik atas apa yang dilakukan Denny Indrayana dan para pemohon pun terjadi. Komentar dan opini dari tokoh maupun orang yang dijadikan narasumber berseliweran di ruang publik. Seperti lazimnya polemik, ada yang pro, ada pula pihak yang kontra. Jangan lupa, ada pula yang tidak peduli dan tidak mau tahu. Bahkan ada yang merasa capek dengan kegaduhan yang ditimbulkan karena persoalan ijazah. Meski realitasnya banyak yang suka juga mendengarkan ceritanya.

Sampai tulisan ini dibuat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan respons atas permohonan gugatan tersebut. Ada yang menyebut Gibran malas meladeni gugatan itu. Mungkin kata yang pas aras-arasen, enggan, atau tidak ada gairah untuk melakukannya karena menganggap tidak penting. Tanggapan yang ada di media justru datang dari politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketua umumnya Kaesang Pangarep, adik bungsu Gibran.

Pemilu 2029 datang lebih awal

Terlepas dari soal penting atau tidaknya permohonan gugatan ijazah Gibran bagi masyarakat luas, yang patut dicatat itu endurance dan kesinambungan para pegiat yang bak pelari maraton mempermasalahkan ijazah Gibran. Apakah kasus ini juga merupakan estafet dari isu ijazah Jokowi? Tidak mudah mencari jawabnya.

Yang bisa dirasakan, meski berbungkus sayembara, sekadar sentilan sampai menjadikannya masalah hukum; nuansa politiknya sangat kentara. Meskipun hasil Pemilu 2024 yang memunculkan pemimpin dan para wakil rakyat dari jenjang nasional, provinsi sampai kabupaten dan kota belum dua tahun bekerja; kita bak dipaksa masuk ke suasana Pemilu 2029.

Kontestasi periodik yang normalnya berputar lima tahun sekali, kali ini terasa datang lebih awal. Prematur! Entah siapa yang memulai, entah pula siapa yang merancangnya. Dalam ruang demokrasi yang dipakai dalam politik kita, semua orang punya hak berpendapat, menduga, dan beropini. Yang tidak diperkenankan itu memfitnah, meski ada saja oknum yang melakukannya.

Tidak elok kalau menuduh seseorang atau beberapa orang dan mengait-kaitkannya dalam konstelasi politik saat ini. Sudah menjadi pemahaman bersama jika kewenangan politik yang paling besar ada di tangan rakyat, meski dalam konteks formal organisatorisnya ada di ruang partai politik yang ada. Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang PaTjul Wuryanto saat menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU (seperti RUU Perampasan Aset) pada tanggal 31 Maret 2023, masih relevan sebagai acuan. “Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang PaTjul.

Jika mengacu Pemilu Legislatif 2024 yang diikuti 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, secara formal “kekuatan politik” ada di partai peserta pemilu. Kalau dipersempit lagi, “kekuatan politik nasional” berada di 8 partai politik yang berhasil lolos ke Senayan, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Melihat kekuatan suara dan perangkat pendukung lainnya, seorang kawan membuat peta sederhana kekuatan politik nasional saat ini menjadi 4 bidang. Yang pertama, Prabowo Subianto dan Gerindra; kedua Megawati dan PDI-P; yang ketiga SBY dan Partai Demokrat; dan yang keempat Jokowi dan PSI serta partai lain yang dekat dengannya.

Pertanyaan penutupnya: Dari mana isu ijazah Gibran dan Jokowi muncul? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. Bukan hukum dan netizen.

  • AGUS WIDYANTO, Wartawan Purnakarya

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku