Utama
MK Bongkar Upaya “Mengakali” Anggaran Pendidikan
Polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya mendapat titik terang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa program MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak boleh terus-menerus ditumpangkan pada pos anggaran pendidikan negara.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Selain itu frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi seharusnya membatasi anggaran pendidikan hanya untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun mengikat secara bersyarat hanya untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Merujuk laman resmi MKRI, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan memerintahkan agar anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Yang mengejutkan publik, putusan ini turut membuka fakta hukum soal besaran dana yang selama ini bercampur antara pos pendidikan dan MBG. Sesuai amanat konstitusi, anggaran pendidikan minimal besarnya 20 persen dari APBN. Untuk APBN 2006, alokasi angaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun atau sudah pas dengan alokasi 20 persen. Meski demikian, ternyata sebanyak Rp 223,6 triliun di antaranya digunakan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Hampir sepertiga dari anggaran yang secara konstitusional wajib diperuntukkan bagi pendidikan justru mengalir ke program pangan yang berbeda tujuan.
Reaksi kalangan pemerhati pendidikan pun beragam. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut putusan ini membongkar praktik pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. “Program pangan tidak bisa diubah menjadi program pendidikan hanya karena dibagikan di sekolah,” kata Ubaid Matraji. Sebaliknya, kelompok masyarakat sipil MBG Watch dan peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, mengkritik masa transisi dua tahun tersebut, yang berisiko membuat anggaran pendidikan masih dapat “dibajak” MBG hingga 2028. Karena itu mereka mendesak pemerintah dan DPR tak perlu menunggu selama itu.
Putusan MK ini pada dasarnya meneguhkan batas antara program prioritas politik dan mandat konstitusional atas anggaran pendidikan. Mahkamah tidak membatalkan keberadaan MBG, karena secara substansi dinilai konstitusional sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024, namun menegaskan bahwa legitimasi politik tidak membenarkan pengaburan pos anggaran yang diatur tegas oleh konstitusi. Implikasinya, pemerintah dan DPR kini dituntut menyusun skema pembiayaan MBG yang mandiri sebelum 2028. Pemerintah dan DPR harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar difokuskan pada mutu belajar, kesejahteraan guru, dan infrastruktur sekolah. Bukan untuk makanan bergizi gratis. Artinya, “Jangan mengakali” anggaran pendidikan untuk berbagai kegiatan yang bukan menjadi prioritas pendidikan, termasuk untuk MBG. (P3)