Kolom
Ironi Fasilitas Mewah di Sel Penjara: Di Mana Rasa Adil?
Ada dua kemungkinan tatkala ada penyelenggara menolak kerja Ombudsman RI. Kalau bukan kurang paham tentang fungsi dan wewenang Ombudsman, bisa jadi memang ada sesuatu yang disembunyikan, tidak ingin ketahuan terekspose. Sekadar mengingatkan, Ombudsman adalah lembaga negara yang kewenangannya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah, juga BUMN bahkan perorangan yang diberi tugas pelayanan publik. Ini jelas diatur dalam UU no. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Catatan ini perlu dibuat setelah sidak Ombudsman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cibinong pada hari Rabu, 23 September 2026 lalu mendapat penolakan dari petuas LP. Bahkan dari rekaman video yang beredar, terlihat Ombudsman ditolak dan dihalang-halangi. Menurut anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan, Tim Ombudsman ditolak masuk ke dalam blok LP, tetapi justru menemukan keganjilan di luar blok, masih di kompleks LP.
Kita catat temuan Ombudsman. Ada lebih dari 10 rumah, dengan beberapa mobil mewah terparkir di garasi. Di salah satu rumah ditemukan fasilitas layaknya apartemen: ada ruang tamu, ada kamar tidur, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Ada juga fasilitas fitnes lengkap, hingga simulator golf yang sedang dibangun. Ombudsman menyebutnya “kluster mewah”.
Bahkan, ditemukan celah keamanan yang rawan di LP Kelas IIA Cibinong. Yaitu terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah tersebut. Kondisinya tidak terkunci. Dari situ terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Jauh dari bayangan tentang area penjara yang terkunci rapat-rapat dengan jeruji besi yang sulit ditembus. Singkirkan imajinasi kita sebagaimana suguhan penjara di film-film Hollywood.
Bukan hanya itu. Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp 150.000 per minggu di Blok A. Duh, dahi langsung berkernyit. Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di balik tembok penjara. Apakah mereka yang bersalah oleh pengadilan benar-benar mendapat hukuman atau justru sebaliknya mendapatkan privilese, yang penting bisa bayar.
Ini tentu mencederai rada keadilan, di mana publik sangat berharap sistem peradilan dan hukuman (atau binaan) benar-benar diterapkan secara adil. Apalagi LP Cibinong sudah mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Apakah predikat itu benar-benar bhasil pencapaian atau sekadar bagi-bagi predikat? Semestinya, dengan predikat tersebut tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap praktik-praktik seperti yang ditemukan ombudsman.
Filosofi hukuman
Memang, filosofi penjara sudah bergeser jauh. Di masa lalu, sejak era kolonial, penjara adalah sistem hukuman, pembalsan, siksaan terhadap narapidana atau orang hukuman. Namun, sejak tahun 1964, filosofinya bukan lagi hukuman atau siksaan, melainkan proses pembinaan atau rehabilitasi agar para narapidana dapat kembali ke masyarakat. Proses pembinaan itu punya tujuan agar narapidana menyadari kperbuatannya yang salah, lalu memperbaik diri, taat hukum. Bahkan secara bahasa pun mereka disebut “warga binaan”.
Filosofinya itu sangat baik. Tetapi dengan berbagai kasus yang terungkap, timbul pertanyaan apakah penyimpangan-penyimpangan pembinaan seperti temuan Ombudsman dapat mencapai tujuan sistem pembinaan? Bagaimana warga binaan atau narapidana akan sadar bila selama mendekam di sel, ia dapat pelayanan esktra dan dapat menikmati hidup semirip “orang bebas”. Mungkinkah ia bisa merenung dan insaf bila di penjara hidupnya pun nyaman?
Kita perlu berpikir sejenak. Ada beberapa teori tentang pemberian hukuman terhadap seseoang yang melakukan kekahatan atau pelanggaran hukum. Dalam teori retributif, sesorang dihukum karena telah melakukan kejahatan, sehingga ai mendapat hukum atau penderitaan yang setimpal. Prinsipnya bahwa pembalasan demi keadilan, an eye for an eye. Johannes Andenaes (1912-2003), ahli hukum Norwegia mengatakan, hukuman pidana merupakan sarana mencari keadilan bagi korban, dan hukuman setimpal bagi pelaku.
Ada juga teori relatif atau utilitarian. Prinsip teori yang dipopulerkan oleh filsuf Jeremy Bentham (1748-1832) ini, adalah untuk pencegahan dan sekaligus perbaikan. Bahwa seseorang yang melakukan kejahatan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Secara khusus pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya (specific detterence). Secara umum, mencegah agar orang lain (masyarakat) tidak meniru perbuatannya (general detterence).
Dari aspek perbaikan, dilakukan pembinaan (rehabilitasi) untuk memperbaiki perilaku narapidana. Pengurungannya di penjara adalah bentuk pengasingan untuk melindungi masyarakat, agar orang hukuman itu tidak membahayakan orang lain. Pembenaran teroi ini adalah supaya orang tidak melakukan kejahatan (nepeccetur), bukan “ (karena orang membuat kejahatan (quia peccatum est).
Ada lagi yang menggabungkan teori-teori tersebut (integratif). Sistem peradilan modern sekarang ini banyak menganut sistem yang kombinasi tersebut. Bahwa hukuman bukan semata untuk pembalasan atau pencegahan saja, tetapi harus memperhatikan kedua-duanya. Pemberian hukuman harus mencapai keadilan bagi korban yaitu pembalasan yang proporsional. Sebaliknya pelaku harus direhabilitasi sehingga masa depannya lebih baik, saat kembali ke masyarakat.
Kini, hukuman yang makin tren adalah restorative justice. Yaitu penyelesaian perkara pidana dengan fokus pemulihan dan hubungan baik, bukan hanya memberikan hukuman balasan kepada pelaku kejahatan. Ada mediasi dan dialog antara korban, pelaku, dan pihak terkait. Ada pemulihan, ganti rugi, kesepakatan, dan perdamaian. Tentu saja semua itu harus memperhatikan tertib sosial sebagai motif permberlakukan hukum di masyarakat.
Karena itu, temuan Ombudsman di LP Cibinong seharusnya memberi kesadaran tentang praktik pembinaan yang selama ini dilakukan. kasus-kasus seperti itu sebetulnya bukan hal baru. Tetapi, tetap saja kita dibuat terkaget-kaget. Fenomena “fasilitas mewah” di LP bukan cerita hari ini. Sudah jadi lagu lama.
Tahun 2018, KPK membongkar dugaan suap pemberian fasilitas dan perlakuan khususkepada narapidana tertentu di LP Sukamiskin, Bandung. Ada napi yang gampang mendapatkan akses keluar-masuk LP. Di sebuah sel, KPK menemukan fasilitas AC, televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi dengan toilet duduk, kulkas dan tempat tidur. Apa artinya orang hukuman bila fasilitasnya sama bahkan lebih bagus dibanding orang bebas. Dan, tarif fasilitas per kamar yang diungkap KPK berkisar Rp 200 juga hingga Rp 500 jt.
Setahun kemudian, 2019, Ombudsman sidak ke LP Sukamiskin. Ombudsman menemukan perbedaan fasilitas yang dihuni narapidana top. Kamar sel yang dihuni Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) , dan Djoko Susilo (mantan Kapala Korlantas Polri) rupamnya lebih luas ukurannya dibanding kamar narapidana yang lain. bahkan disebutkan kamar Setya Novanto adalah dua sel yang dijadikan satu.
Itu adalah beberapa temuan yang terungkap ke publik. Ironi fasilitas mewah di sel penjara. Bagaimana yang tampak senyap, tak tersidak oleh Ombudsman atau KPK? Intinya, fasilitas mewah itu bagaimana pun juga menyalahi sistem hukuman. Bagaimana narapidana atau warga binaan akan insaf dan jera bila selama di penjara hidupnya justru enak. Bentuk “pembalasan” pun dipertanyakan, yang akan semakin sulit masuk wilayah pencegahan. Jadi, bagaimana masyarakat merasa terlindungi?