Palmerah.online

Pembahasan Pemekaran Papua Tidak Boleh Terburu-buru

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM tiga rancangan undang-undang terkait pemekaran provinsi di Papua hanya berlangsung selama sekitar empat setengah jam. Sementara publik berharap pembahasan terkait pemekaran provinsi di Papua tidak terburu-buru agar ke depan tidak menjadi persoalan.

Pembahasan sebelumnya dilakukan oleh panitia kerja Komisi II DPR bersama dengan Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam pembahasan ini, DIM yang disusun oleh DPD tidak bisa dibahas karena berbeda jumlahnya dengan rancangan undang-undang (RUU) seperti yang diusulkan DPR dan rumusan pemerintah. DIM yang disusun DPD sebanyak 173 buah, sedangkan rumusan yang dibuat DPR dan pemerintah sebanyak 151 buah. Adapun DIM yang dibuat oleh DPD ternyata baru disampaikan pada Selasa (21/6/2022). Akibatnya, DIM DPD tidak sempat disandingkan bersama DIM DPR dan pemerintah.

”Kalau dari awal DIM sama, itu tidak masalah. Masalahnya, DIM dari DPD melebih DIM dari kita. Mungkin sekarang sampai 150 sama, 20 lain sama yang mana? Kita bingung DIM sampai 151, di antara 151 ada yang tetap, tetapi DPD 170 yang tetap. Kita punya sampai 151,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat panitia kerja RUU tentang pembentukan provinsi di Papua, Rabu (22/6/2022), di Gedung Parlemen, Jakarta.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku