
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memperketat perdagangan hewan kurban dengan mewajibkan para penjual ternak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Demi keamanan, para pedagang hewan kurban selalu mensyaratkan peternak menunjukkan SKKH. Sebagian juga menjamin uang pembeli bakal kembali semuanya jika ternak yang dibeli belakangan diketahui terpapar PMK.
Sugianto (43), pedagang hewan kurban di Kedungmundu, Kota Semarang, Rabu (22/6/2022), mengatakan, kendati PMK mengancam, penjualan hewan kurban diperkirakan akan naik dibandingkan selama masa pandemi Covid-19. Pada 2021, pedagang hewan kurban asal Pati tersebut hanya mampu menjual 63 kambing dan 12 sapi.
”Saya baru jualan Selasa kemarin. Tapi, sampai hari ini (Rabu), pesanan kambing sudah mencapai 15 ekor dan akan terus naik mendekati Idul Adha. Untuk sapi masih dalam proses pengiriman dari Kabupaten Pati,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran PMK, menurut Sugianto, para peternak rekanannya selalu menjaga kebersihan kandang, memberi vitamin, dan mengecek kesehatan ternak sebelum dipindahkan dari satu kota ke kota lain. Selain itu, saat ada satu hewan terdeteksi PMK, pengiriman akan dibatalkan.