Utama
Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, Kanker Korupsi pun Tak Tersembuhkan
Indonesia seperti tak habis-habisnya dengan temuan kasus korupsi. Tarafnya sudah sampai pada kanker stadium akut. Para pejabat terus-terusan dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) ditangkap KPK, Senin (9/3/2026) malam. Kasusnya terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Ada 13 pejabat yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu. Selain bupati juga ikut diamankan Wakil Bupati Hendra, tiga orang ASN di Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang dari pihak swasta. Namun, wakil bupati kemudian dipulangkan karena dinilai tidak terbukti terlibat. Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026), penangkapan itu terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah kabupaten. Namun, KPK belum memberi penjelasan proyek yang dimaksud. Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MFT selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030; HEP selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP); IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, YK selaku pihak swasta dari CV MU, dan EDM selaku pihak swasta dari CV AA. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK dalam keterangan pers yang disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/3/2026), perkaranya bermula setelah MFT, HEP, dan BDA (orang kepercayaan bupati) melakukan pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan rekanan. Dalam pertemuan itu dibahas besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek. Permintaan ijo proyek itu diduga ada kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran.
Disepakatilah oleh MFT bersama HEP dengan tiga rekanan pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM. Melalui para perantara itu MFT menerima fee ijon proyek mencapai Rp980 juta. Rinciannya dari IRS sebesar Rp400 juta; dari EDM sebesar Rp330 juta; dari YK sebesar Rp250 juta. Dalam pemeriksaan, KPK juga menemukan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP, yaitu fee proyek dari sejumlah rekanan sejumlah Rp 775 juta.
Dalam dua bulan, 8 Kali OTT
Penangkapan Bupati Rejang Lebong semakin menambah banyak daftar kasus korupsi. Semakin hari bukannyasemakin terkikis, korupsi terus bermunculan. Pada periode awal tahun 2026 ini, KPK setidaknya sudah melakukan delapan OTT.
Pertama KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, pada 9-10 Januari 2026.Sekitar sepuluh hari kemudian, 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Maidi ditetangkap esok harinya sebagai tersangka dugaan pemerasan imbalan proyek, dana CSR, dan penerimaan gratifikasi. Pada hari yang sama pula KPK menangkap Bupati Pati Sudewo. Ia disangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
KPK juga menyasar ke kantor pajak. Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT, salah satunya menciduk Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementeriaan Keuangan, yang saat itu menjabat Kepala kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Rizal ditangkap dalam perkara importasi barang tiuan (KW).

Bahkan KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, nak perusahaan kementerian Keuangan. Mereka dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi.Pada 3 Maret 2026, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK. Fadia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) untuk tahun anggaran 2023-2026.
Dalam waktu dua bulan lebih sedikit, sudah delapan kali KPK menggelar OTT. Ini menunjukkan Indonesia semakin memprihatinkan. Indonesia semakin berada dalam kondisi darurat korupsi. Ini berarti persoalan korupsi merupakan penyakit akut dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Bukannya korupsi semakin terkikis, tetapi justru bermunculan.
Padahal reformasi yang mengubah rezim Orde Baru dan tata kelola pemerintaan Indonesia pada tahun 1998, semakin menjadi dari agenda pemberantasan korupsi. Hal ini tidak bisa lagi dianggap hal “normal” bila Indonesia tidak ingin benar-benar terpuruk digerogoti kanker koupsi yang tak tersembuhkan. (P5)