Setelah kasus korupsi di Badan Gizi Nasional dibongkar Kejaksaan Agung yang menyeret tiga pimpinannya yaitu Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sanjaya; korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sepanjang 2-3 Juni 2026.

OTT tersebut menyeret Wakil Menteri Imipas Silmy Karim. Namun keberadaan Silmy sempat tak diketahui ketika KPK mencari-cari sebagai tindak lanjut OTT. Silmy Karim kemudian dinarasikan menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. KPK pun menahan Wamen Imipas tersebut.
Dalam OTT di Jakarta Barat itu KPK menangkap belasan orang, dan delapan di antaranya sudah berstatus tersangka. Selain Silmy Karim yang dijerat dalam posisi sebagai Dirjen Imipas 2023-2024, juga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. KPK juga menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 sepeda motor, dan 7 sepeda yang terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo OTT tersebut terkait dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Imigrasi diduga melakukan permianan untuk percepatan penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP), terutama yang diajukan tenaga kerja asing. Ada pejabat dan pegawai yang diduga melakukan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal tersebut.
Kasus korupsi Imigrasi dan sebelumnya BGN memberikan bukti bahwa Indonesia bukan saja belum mampu memberantas korupsi, justru korupsi sudah berada di titik darurat. Tidak bisa lagi korupsi dilakukan dengan wacana bahwa semua instansi pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi, tetapi pada kenyataannya beda sama sekali. Tak ada jalan balik, para koruptor harus dihukum paling berat. (P5)