Lompat ke konten utama

Palmerah.online

Takdir Sekolah di Daerah Bencana

Palmerah.online

Ada satu adegan yang belakangan berulang di layar kaca kita: anak-anak duduk di dalam tenda beratap terpal, menulis di atas paha, sementara di kejauhan asap atau puing masih mengepul. Kadang tendanya berdiri di atas reruntuhan sekolah yang ambruk oleh gempa. Kadang anak-anak itu justru tidak ke sekolah sama sekali, terkurung di rumah karena udara di luar lebih berbahaya daripada absen belajar. Dua pekan terakhir, dua adegan itu terjadi bersamaan: gempa magnitudo 7,7 meluluhlantakkan sekolah-sekolah di Flores, Nusa Tenggara Timur, sementara di saat yang sama kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)  memaksa jutaan murid di Kalimantan dan Sumatera belajar dari rumah. Negeri ini seolah punya takdir sendiri: sekolah harus siap menghadapi kondisi darurat akibat bencanaa.

Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Abdul Mu’ti istimewa

Sebenarnya pemerintah tidak buta terhadap risiko ini. Sejak 2019, Kementerian Pendidikan sudah punya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Aturan ini gagah di atas kertas. Tiga pilar disebutkan: fasilitas sekolah yang aman, manajemen bencana sekolah, serta  pengurangan risiko bencana. Payung hukumnnya lebih tua lagi: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menempatkan fasilitas publik, termasuk sekolah, sebagai objek vital yang wajib dilindungi dalam siklus mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan.

Untuk kebakaran hutan danb lahan (karhutla), penanganannya jauh lebih longgar dan situasional. Tidak ada satu aturan setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur kapan sekolah wajib diliburkan akibat kabut asap. Keputusan itu diserahkan ke pemerintah daerah lewat surat edaran, seperti yang dikeluarkan Gubernur Jambi melalui Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026.  Akibatnya, nasib anak sekolah di tengah kabut asap sangat bergantung pada respons kepala daerah masing-masing, cepat di satu kabupaten, lambat di kabupaten sebelah, meski asapnya sama tebalnya.

Masalahnya bukan pada minimnya regulasi, melainkan pada kesenjangan antara regulasi dan kenyataan di lapangan. Hasil evaluasi Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) pada 2023 menemukan hanya 11 persen dari 8.268 satuan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  yang benar-benar melakukan penilaian kesiapsiagaan bencana secara mandiri. Padahal DIY termasuk daerah berisiko gempa tinggi karena Sesar Opak. .

Data terbaru layak membuat siapa pun berhenti sejenak. Gempa Flores di Nusa Tenggara Timurr (NTT)  pertengahan Agustus lalu berdampak pada 1.378 satuan pendidikan, menyentuh 177.678 murid serta lebih dari 21.000  guru dan tenaga kependidikan terkena dampak gempa. Dari 8.664 ruang kelas yang terdampak, 5.521 di antaranya atau sekitar 63,7 persen rusak, bahka 2.229 ruang kelas rusak berat hingga total. Pemerintah pusat baru mengirim gelombang awal 50 unit tenda kelas darurat, padahal kebutuhan riil di lapangan, mencapai 1.679 unit. Masih sangat jauh dari kebutuhan.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen. Dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah, kepada dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Sekolah jadi korban

Bencana di NTT bukan kejadian tunggal. Sepanjang 2024 saja, tercatat 612 satuan pendidikan rusak akibat bencana di seluruh Indonesia, dengan Jawa Tengah sebagai provinsi paling parah, yakni 229 sekolah rusak. Sementara itu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) punya cara sendiri untuk melumpuhkan sekolah: bukan dengan meruntuhkan gedung, melainkan membuat udara di dalamnya tak layak dihirup. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 20 Agustus 2026 mencatat , sebanyak 3.524 satuan pendidikan dengan sekitar 571.000 peserta didik  telah beralih ke pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap. Yang lebih mengkhawatirkan, di Kalimantan saja ada 54.743 satuan pendidikan yang berpotensi terpapar asap.

Menghadapi gempa, pemerintah mengandalkan skema yang sudah lama dipakai: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk perbaikan darurat, dan bila tak cukup, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ikut dikerahkan, plus prioritas perbaikan yang diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk situasi tanggap darurat, Kemendikdasmen menerbitkan panduan pembelajaran masa darurat yang menekankan fleksibilitas moda belajar, materi esensial, literasi dan numerasi dasar, serta dukungan psikososial.

Untuk karhutla, solusinya lebih sederhana sekaligus lebih rapuh: alihkan ke pembelajaran daring atau belajar dari rumah, sesuaikan jam masuk sekolah, kurangi aktivitas luar ruang.  Semua solusi ini masuk akal sebagai respons darurat jangka pendek, tapi punya kelemahan yang sama: reaktif, bukan preventif. Tak satu pun menjawab pertanyaan mendasar, mengapa ribuan sekolah masih dibangun di zona rawan gempa tanpa standar konstruksi tahan gempa?  Mengapa karhutla yang polanya nyaris sama setiap Juli-Agustus, tetap saja mengejutkan pemerintah setiap tahun seolah baru terjadi pertama kali.

Di balik statistik itu ada anak-anak yang mengalaminya secara personal. Seorang guru di Palangka Raya bercerita, matahari yang terlihat merah pekat karena tebalnya partikel asap justru dijadikan pemandangan “unik” oleh murid-muridnya. Ironi yang menunjukkan betapa cepat anak-anak beradaptasi dengan kondisi yang sesungguhnya tidak normal. Di Pontianak, orang tua murid kelas dua sekolah dasar mengaku was-was tiap pagi, berharap-harap cemas apakah sekolah anaknya akan diliburkan lagi atau tidak, karena kebijakan yang berubah dari hari ke hari membuat rutinitas keluarga ikut kacau.

Dampaknya bukan cuma soal ketinggalan pelajaran. Anak-anak yang bersekolah di tenda darurat pascagempa kehilangan rasa aman yang biasanya melekat pada ruang kelas. Anak-anak yang terus-menerus dipapar kabut asap berisiko mengalami infeksi saluran pernapasan akut, sementara pembelajaran daring dari rumah pada praktiknya sering berarti anak belajar tanpa sinyal internet yang layak, tanpa gawai pribadi, dan tanpa pendampingan orang tua yang harus tetap bekerja.

Saat ini yang sesungguhnya dibutuhkan bukan sekadar kecepatan mengirim tenda atau kelonggaran mencairkan dana BOS setelah bencana terjadi. Yang dibutuhkan adalah keberanian mengaudit dan merenovasi sekolah-sekolah di zona rawan gempa , atau penegakan hukum terhadap korporasi pembakar lahan.  Bukan sekadar imbauan setiap Juli menjelang musim kering. Selama pencegahan tetap kalah pamor dibanding tanggap darurat, anak-anak Indonesia akan terus jadi korban yang paling dulu kehilangan haknya: hak untuk belajar di ruang yang aman, dan hak untuk bernapas dengan udara yang layak dihirup. Lebih parah lagi, sekolah dipaksa tangguh, berdiri kokoh di daerah bencana. (P3)

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku