Indonesia sepertinya akan semakin jauh terjerembap di lubang kotor. Berulang kali korupsi dibongkar, tetapi tidak mampu menyadarkan para pengelola negara. Dengan segala jargonnya, mereka berteriak memberantas korupsi, tetapipada saat sama mereka juga merampok uang rakyat. Kasus paling anyar adalah kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Kasus ini menunjukkan korupsi di kalangan pejabat terus merajalela.
Bermula dari pengusutan kasus-kasus korupsi yang dilakukan aparat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap dalam perkara PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik beberapa waktu lalu, dan kasus PT Krakatau Steel. Polisi menggeledah kafe de’Clan Signature dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/72026). Kafe itu pada tahun 2024 pernah menjadi sasaran penguntitan polisi terhadap Febrie Ardiansyah. Kafe itu dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga memiliki hubungan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan di kafe itu polisi mendapatkan temuan yang mencengangkan publik. Polisi membongkar brankas besar yang ditanam di dinding. Begitu berhasil dibuka, tumpukan barang bukti yang jumlahnya di luar dugaan. Setelah dilakukan penghitungan jumlah uang yang ditemukan sekitar Rp 60 miliar, dalam berbagai mata uang asing. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto di lokasi, mengatakan, “Uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan.”
Pada hari yang sama polisi serentak menggeledah beberapa lokasi. Salah satunya rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga ada kaitannya dengan Febrie. Temuan barang bukti di rumah itu lebih mencengangkan lagi, yang mengejutkan publik. Dari rumah itu polisi menyita uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg senilai Rp 476 miliar. Ini bukan jumlah yang sedikit. Menyimpan uang atau emas batangan sebanyak itu di rumah hampir sulit dipercaya dalam pikiran normal.
Jampidsus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers dua hari kemudian, Jumat (10/7/2026), mengakui rumah di kawasan Sentu itul, adalah rumah pribadinya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” katanya di Gedung Bundar, Kejagung.
Febrie juga menjelaskan bahwa emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah itu ada pemiliknya. Namun tidak dijelaskan lebih jauh tentang pemiliknya itu. “Mengenai uang, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Bukan hanya masalah kasusnya, tetapi muncul persaingan antara institusi negara. Setelah peristiwa penggeledahan itu, rumah Febrie Ardiansyah dijaga tentara. Bahkan sekelompok tentara mendatangi Markas Polda Metro Jaya, diduga meminta pembebasan orang yang ditahan polisi terkait kasus tersebut. Meskpiun dibantah oleh pihak TNI tetapi foto-foto dan video tetang kedatangan sekelompok orang itu tersebar luas melalui media sosial. Selama ini sudah tersebar luas bahwa Febrie atau Kejaksaan Agung mendapat dukungan pihak tentara.
Kekisruhan kasus itu memunculkan desas-desus yang beredar di publik, bahwa Febrie diminta untuk mundur. Ia tidak dicopot dari jabatannya, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. Pada hari Sabtu (11/7/2026) terdengar informasi resmi bahwa Febrie Ardiansyah benar-benar mundur dari jabatan Jampidsus. Pada hari yang sama juga Febrie dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang ditangani kepolisian. Dan, kasus Febrie kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Dan, seperti tebakan publik, boleh jadi ada semacam kesepakatan di antara dua institusi itu, ketika kasusnya cepat sekali diserahkan ke Kejaksaan. Ini menimbulkan tanda tanya dan spekulasi di kalangan publik. Penyerahan kasus dari kepolisian ke kejaksaan yang dinilai super kilat dicurigai bukan mencari persoalannya terbongkar secara gamblang, tapi tetap masih ada yang perlu dilindungi. Publik curiga jangan sampai kasus tersebut hilang tak jelas, misalnya peluang kasusnya dihentikan (SP3).
Kasus korupsi yang melibatkan petinggi negeri sekelas Jampidsus Kejagung adalah tragedi bertubi-tubi yang menimpa negeri ini. Seakan tak pernah habisnya, para pejabat dicokok karena merampok uang negara. Beberapa waktu lalu saja pejabat setingkat wakil menteri ditangkap beserta pajabat lainnya. Ini membuktikan bahwa kasus pejabat korup makin merajalela. Para penyelenggara negara yang sewajibnya mengurus negara secara benar dan menjaga harta negara, justru merampok uang rakyat yang dipercayakan untuk diamankan oleh mereka. Apalagi sebagai penegak hukum yang berkoar-koar merasa bekerja dan paling mengabdi untuk bangsa dan negara, ternyata bahkan lebih buruk dari pelaku-pelaku yang mereka tangkapi. Mereka sesungguhnya menipu rakyat, mengkhianati reformasi, dan merampok uang rakyat. (P5)