Lompat ke konten utama

Palmerah.online

Ketika Sidang MK Tak Temukan Bukti Ijazah…

Palmerah.online

Setelah berlangsung sekitar tiga minggu, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akhirnya dipuncaki pada pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026). Sidang yang mendapat perhatian khalayak banyak itu makin menjadi perbincangan dengan keluarnya putusan hakim. Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak dapat menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan di dalam negeri. Putusan ini mempertegas apa yang diajukan pemhon dalam sidang di MK tersebut.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu Mahkamah Konstitusi (MK) ijazah/sertifikat/diploma dari luar negeri yang dimiliki Gibran tidak ditemukan oleh MK. Ijazah/sertifikat/diploma dari luar negeri itu menjadi dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah tingkat menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, sebagai syarat dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden/wakil Presiden.

Suasana sidang di Gedung MK Humas MK/Ifa

Dari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran punya ijazah/sertifikat/diploma yang dimaksud. Dalam siaran pers dan juga siaran persidangan, menurut MK, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Majleis hakim antara lain Suhartoyo (Ketua MK), Saldi Isra (Wakil Ketau MK), dan Enny Nurbaningsih. Humas MK/Ifa

Walaupun di persidangan terungkap secara terang benderang bahwa tidak adanya bukti sertifikat/ijazah/diploma tersebut, tetapi MK menegaskan bahwa MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wakil presiden. “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan tersebut, Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Karena, perkara tersebut tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Kini posisi Gibran bukan lagi calon wakil presiden, tetapi menjalankan tugas sebagai wakil presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sudah berakhir.

Legal standing pemohon

Perkara itu juga terbentur pada legal standing (kedudukan hukum) para pemohon. Para pemohon perkara itu adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI [Fachrul Razi (mantan Wakil Panglima TNI]; Tyasno Sudarto [mantan KSAD]; Slamet Soebijanto [mantan KSAL]; Hanafie Asnan [mantan KSAU]; Soenarko MD [mantan Danjen Kopassus]; Laksma TNI Moeryono [purnawirawan], M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Salah satu pemohon Denny Indrayana didampingi kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun. Humas MK/Ifa

Terkait kedudukan hukum, para Pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), dinilai tak sesuai dengan ketentuan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024. Bahwa pemohon  sesuai pasal tersebut adalah adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

MK tentu saja berdasarkan pada norma-norma hukum, legalistik, dan kepastian hukum. Tetapi tentu saja publik berharap ada upaya lain yang dapat memberi solusi terhadap berbagai kerumitan hukum di negeri ini. Bila di dalam persidangan MK yakin tidak ada bukti ijazah, sertifikat, atau sejenisnya sebagai tanda kelulusan yang telah melahirkan sertifikat penyetaraan, tetapi menolak dengan pertimbangan legal standing, tentu saja pertanyaan banyak orang awam takkan pernah berhenti tentang bagaimana hukum memberikan rasa adil yang hakiki. Hasil sidang perselisihan pilpres memang bersifat final, tetapi apakah akan dibiarkan bila terjadi kesalahan prosedur atau tidak memenuhi syarat, atau mungkin saja ada unsur kesengajaan. Ada kesalahan tapi tak ada yang bisa diperbaiki. Apakah demi finalitas akan terjadi impunitas? (P5)

 

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku