Kolom
Universitas Republik Indonesia yang Kontroversial
Try Harijono
  Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purnawirawan) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Pelantikan itu hanya berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. Pembentukan universitas yang hanya berdasarkan Keputusan Presiden inilah yang kemudian memantik kritik dari kalangan akademisi dan pemerhati hukum tata negara.

Persoalan pertama yang disorot adalah legalitas kelembagaan URI. Penyelenggaraan perguruan tinggi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemudian pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
URI justru hanya ditopang Keppres yang mengatur pengangkatan pejabatnya, tanpa peraturan setingkat PP atau Perpres yang menjadi akta kelahirannya. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Keppres bersifat administratif dan tidak dapat menjadi dasar pembentukan norma baru yang menyimpang dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kejanggalan berikutnya terletak pada nomenklatur pucuk pimpinan. URI dipimpin oleh seorang “Gubernur”, istilah yang lazim dipakai di lembaga pendidikan kepemimpinan semacam Lembaga Ketahanan Nasional, bukan “Rektor” sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Ketentuan itu secara tegas menyebut Rektor sebagai pemimpin universitas, Direktur untuk politeknik dan akademi, serta Ketua untuk sekolah tinggi. Pemakaian istilah gubernur di luar nomenklatur baku ini menimbulkan kekaburan soal kewenangan, mekanisme pengangkatan, dan garis pertanggungjawaban jabatan tersebut.
Kejanggalan itu diperparah oleh perbedaan mendasar antara URI dan universitas pada umumnya. Perguruan tinggi yang diatur UU Pendidikan Tinggi wajib menjalankan Tri Dharma—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—dengan program studi terakreditasi dan berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sejauh ini, tujuan URI yang disampaikan pemerintah adalah mencetak pejabat ASN dan eksekutif badan usaha milik negara yang punya kompetensi teknis sekaligus wawasan kebangsaan, jauh dari kerangka Tri Dharma yang lazim melekat pada institusi bernama universitas.
Sejumlah pengamat menilai, jika tujuannya sebatas pendidikan kepemimpinan dan kaderisasi aparatur, pemerintah semestinya cukup membentuk lembaga pendidikan dan pelatihan tanpa memakai label universitas. Model semacam ini bukan hal baru—lembaga pendidikan kedinasan dan pusat pelatihan pemerintah selama ini berjalan tanpa perlu mengklaim diri sebagai perguruan tinggi, sehingga tidak menabrak rezim hukum pendidikan tinggi yang sudah mapan.
Kegaduhan ini pada akhirnya menuntut penjelasan resmi dari pemerintah soal dasar hukum, kedudukan, dan status URI dalam sistem pendidikan nasional. Tanpa kejelasan itu, potensi konflik norma antara kebijakan eksekutif dan UU Pendidikan Tinggi akan terus mengganjal, sekaligus mempertaruhkan kepastian hukum dan tata kelola pendidikan tinggi yang selama ini dibangun di atas prinsip akuntabilitas dan otonomi akademik.