Palmerah.online

Dana KIP Kuliah Rp 15,3 Triliun: Ambisi Besar di Tengah Pertanyaan tentang Mutu dan Pemerataan

Redaksi

Angka Rp 15,3 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2026 adalah sinyal kuat komitmen negara terhadap akses pendidikan tinggi. Namun di balik lonjakan anggaran yang lebih dari dua kali lipat dalam enam tahun terakhir itu, tersimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah ekspansi kuantitatif ini sejalan dengan peningkatan kualitas penerima manfaat, dan apakah “jembatan harapan” yang dijanjikan pemerintah benar-benar mengantarkan mahasiswa dari keluarga prasejahtera hingga ke tepi seberang, yakni kelulusan dan pekerjaan yang bermartabat?

Universitas Gadjah Mada, salah satu perguruan tinggi yang sangat terpengaruh oleh kebijakan baru KIP Kuliah. Universitas Gadjah Mada

Pertumbuhan jumlah penerima dari tahun ke tahun memang mencerminkan luasnya kantong kemiskinan yang masih membelit keluarga Indonesia usia kuliah. Target 1.047.221 mahasiswa pada 2026 adalah angka yang impresif secara politis, tetapi perlu dikritisi secara substantif. Data angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara-negara Asia Tenggara lain seperti Thailand dan Malaysia. Ini artinya harus kita akui,   jutaan anak muda berbakat dari keluarga miskin bahkan tidak sempat mendaftar. Bukan karena tidak lolos seleksi KIP Kuliah, melainkan karena sistem tidak pernah menjangkau mereka sejak tingkat sekolah menengah. Program sebesar apa pun akan kehilangan daya transformatifnya bila hulu permasalahan dibiarkan tersumbat.

Sebenarnya yang patut disorot lebih keras adalah persoalan tata kelola yang selama ini menjadi titik lemah kronis program ini. Pernyataan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Jumat (20/2/2026)  bahwa perguruan tinggi dilarang melakukan pungutan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah bukan sekadar imbauan etis, itu adalah pengakuan implisit bahwa praktik semacam itu masih terjadi. Laporan dari berbagai daerah menunjukkan sejumlah kampus, terutama swasta, menjadikan mahasiswa penerima KIP Kuliah sebagai sumber pendapatan tambahan melalui berbagai modus, mulai dari pungutan kegiatan wajib hingga potongan tidak resmi. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen dan sanksi yang tegas, larangan tersebut hanya akan tinggal sebagai retorika kebijakan.

Kritik lain yang tak kalah penting menyentuh dimensi mutu pendidikan yang diterima para penerima beasiswa. Sebagian besar mahasiswa KIP Kuliah berkuliah di perguruan tinggi swasta kelas menengah bawah yang akreditasinya pas-pasan, infrastrukturnya terbatas, dan pasar kerjanya sempit. Negara, dengan kata lain, membiayai akses masuk ke institusi yang tidak cukup kuat untuk membekali mahasiswanya bersaing di pasar kerja yang semakin kompetitif.

Investasi triliunan rupiah yang tidak disertai standar mutu minimum institusi penerima berpotensi menghasilkan sarjana yang terdidik secara formal namun tetap rentan secara ekonomi. Suatu paradoks pemberdayaan yang mahal harganya.

Pemerintah juga perlu lebih transparan dalam menyajikan data luaran program, bukan hanya data masukan anggaran. Publik berhak mengetahui berapa persen penerima KIP Kuliah yang menyelesaikan studi tepat waktu, berapa yang putus di tengah jalan, dan berapa yang berhasil terserap lapangan kerja dalam setahun setelah lulus.  Tanpa data luaran yang komprehensif dan dipublikasikan secara terbuka, evaluasi program ini akan selamanya berhenti pada level retorika keberhasilan angka penyaluran. Bukan menggambarkan  keberhasilan transformasi sosial yang sesungguhnya menjadi roh dari program beasiswa negara. (P03)

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku