Mengapa di negara-negara yang penduduknya terkesan religius, korupsinya tinggi; sebaliknya di negara-negara yang penduduknya dianggap kurang religius, sekuler, atau mungkin mengaku ateis, justru nyaris tiada korupsi?
Di Indonesia sejak reformasi, korupsi bukannya hilang, justru terus subur bak cendawan di musim hujan. Bayangkan saja, semua institusi kekuasaan negara yaitu eksekutif, legis-latif, yudikatif, tak ada yang steril dari kasus korupsi. Sampai-sampai ada istilah trias corruptico, sindirian yang dipleset-kan dari trias politica – konsep politik tentang pemisahan kekuasaan ketiga institusi itu – yang digagas John Locke (1632-1704) dan dikembangkan Montesquieu (1689-1755).
Sejak era reformasi daftar korupsi marak di kalangan kepa-la daerah, polisi, hakim, jaksa, birokrat, pegawai pemerintah, tentara, menteri, anggota dewan, politikus, pengusaha, dan banyak lagi. Korupsi sudah bermutasi menjadi lingkaran setan. Pemberantasan korupsi bergerak sentrifugal dari agenda reformasi. Padahal, pemberantasan korupsi adalah agenda reformasi 1998.
Semakin memprihatinkan karena korupsi pun terjadi di kalangan mereka yang mengurus soal-soal agama. Tercatat dua menteri agama terjerat kasus korupsi dana abadi umat atau dana haji. Belakangan, 2026, satu lagi menteri agama dijerat kasus tambahan kuota haji saat ia menjabat. Proyek-proyek seperti pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (2011) dan penggandaan Al-Quran (2011-2012) juga dikorupsi, kongkalikong dengan pejabat dan politikus.
Dengan fenomena korupsi di mana-mana, saya terkejut dengan kenyataan, mengapa di negara-negara yang pen-duduknya terkesan religius, korupsinya tinggi; sebaliknya di negara-negara yang penduduknya dianggap kurang religius, sekuler, atau mungkin mengaku ateis, justru nyaris tiada korupsi? Kita bandingkan negara yang penduduknya masih menganggap penting beragama dengan Indeks Persepsi Korupsi 2024, terbitan Transparency International.
Dengan skala 0-100 (makin besar skor makin bersih, makin kecil skor makin korup), beberapa contoh: Indonesia berada di posisi 101 dari 180 negara (skor 37), Malawi di 109 (34); Niger di 111 (34), Filipina di 119 (33), Bangladesh di 151 (33), Sri Lanka di 124 (32), Yaman di 176 (13). Sebaliknya negara-negara yang dianggap kurang religius walau beragama, indeksnya malah baik. Contoh, Denmark berada di posisi pertama dengan skor 90 dan Finlandia di urutan ke-2 (skor 88).
Indonesia, walaupun mayo-ritas Muslim, tetapi bukan negara Islam. Sayangnya, da-lam penindakan korupsi juga tak seberani China yang jauh lebih tegas. Klausul pemis-kinan koruptor cuma wacana alias “omon-omon”. RUU Perampasan Aset saja meng-endap belasan tahun di DPR, tak kunjung dibahas, apalagi disahkan. Apakah RUU itu ditakutkan menjadi bumerang, membidik para perancangnya?
Fenomena di atas adalah bagaimana ketika religiusitas tidak memberi efek pada perilaku sehari-hari. Tentu bukan agamanya yang salah, melainkan cara penganutnya memahami agama, yang sering kali dianggap sebagai cuma ritual saja, bukan perilaku sosial, politik, dan lain-lain. Padahal agama adalah pedoman dan tuntunan untuk semua jalan kehidupan dan kematian. Sayangnya, agama tidak meresap dalam pikiran dan perilaku sehari-hari dalam menyembah Tuhan, sebaliknya justru menyembah berhala-berhala yang banyak bertebaran di era modern ini.


Ulasan
Belum ada ulasan.