Palmerah.online

Daerah-daerah Darurat Korupsi

Palmerah.online
Buapti Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK/kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menjerat para koruptor. Daerah-daerah semakin tak terbendung praktik korupsinya. Pada Senin (14/4/2026), KPK menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau (nonaktif) Abdul Wahid yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi, bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiga tersangka pada 4 November 2025 dan sudah dilakukan penahanan sejak itu.

Penahanan Marjani sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Dalam keterangan KPK, konstruksi perkara korupsi di Riau itu bermula dari permintaan Abdul Wahid  kepada sejumlah perangkat daerah di Pemprov Riau. Permintaan fee itu terbagi dalam tiga tahap, antara Juni-Novermber 2025.

Tiga hari sebelum Marjani ditahan KPK, KPK juga menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, Jumat 10/4/2026). Bupati dituduh melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Dua kasus di dua daerah ini modusnya mirip: sama-sama permintaan fee atau uang setoran. Menurut KPK, keterlibatan Marjani adalah mendistribusikan uang pada tahap I senilai Rp 950 juta kepada Abdul Wahid dan kembali menyalurkan uang tahap II sebesar Rp 450 juta. Pada tahap III, uang yang terkumpul sebesar Rp 750 juta dari perangkat daerah. Uang sejumlah itu berhasil diamankan KPK dan dijadikan barang bukti.

Begitu juga kasus Gatut Sunu Wibowo. Konstruksi perkaranya bermula pada tahun 2025-2026. Kala itu Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Gatut meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan bahkan sebagai aparat sipil negara (ASN) apabila  tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bupati.

Menurut KPK, melalui ajudannya, Yoga, Gatut meminta uang kepada para kepala organsiasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Nilainya sekitar Rp 5 miliar dari 16 OPD. Masing-masing OPD bervariasi jumlahnya, antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Bahkan Gatut pun turut melakukan pergeseran anggaran pada OPD dan meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Dari dua kasus tersebut, terlihat bahwa daerah-daerah semakin dalam terbenam dalam lingkaran setan praktik korup di jajaran birokrasi. Sepanjang 2026 saja yang baru memasuki minggu kedua empat bulan pertama, sudah enam kepala daerah dicokok KPK. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Modus mirip-mirip

Semua modus kepala daerah (gubernur atau bupati) itu miri-mirip. Rata-rata minta fee atau uang setoran, atau dikenal di masyarakat sebagai “japrem” alias jatah preman. Istilah “japrem” atau jatah preman” sebagai istilah untuk menyebut praktik pungutan liar (pungli). Macam-macam penyebutannya. Ada uang keamanan, setoran, atau fee, yang wajib disetorkan kepada pihak tertentu, terutama penguasa, birokrat, oknum aparat, atau kelompok preman. Jatah preman ini selalu beriringan dengan aktivitas ekonomi atau proyek di mana kelompok-kelompok tertentu itu ingin menikmati cipratan uang proyek. Japrem juga terkait dengan jabatan agar tetap aman, sehingga seorang pejabat dapat mengamankan jabatannya selama ini memberikan setoran ke atasan.

Di sini, japrem dapat terlihat dalam dua kanal. Pertama, japrem bersifat ekonomi, yaitu pembagian kue proyek. Kedua, japrem bersifat politis, ketika dijadikan sebagai alat tekan pimpinan (atasan) kepada anak buah. Ini terjadi di internal birokrasi, ketika kepala daerah semacam bupati, walikota, atau gubernur menjadi “penguasa” yang mengincar anak buahnya.

Praktik japrem seperti itu tampaknya semakin meluas. Jika sebelumnya praktik japrem cenderung menyertakan kelompok-kelompok vigilante, milisi, geng, centeng, pemeras, penjahat kecial, preman politik, keamanan swasta, dan tentara bayaran, dan sejenisnya (Wilson, Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru, 2015), kini justru kokoh di dalam institusi birokrasi daerah. Maka, seperti dalam kasus-kasus korupsi para kepada derah di atas, maka korbannya adalah anak buah seperti kepala dinas atau level setingkatnya, yang  misalnya takut dicopot jabatannya, takut kehilangan periuk nasi, tak berani bersuara/bersikap.

Bahkan terang-terangan kepala daerah menyiapkan praktik japrem dengan segala mekanismenya. Misal kasus yang terjadi di Tulungagung. Saat memimpin di kabupoaten di wilayah selatan Jawa timur itu, Bupati Gatut Sunu Wibowo memanggil satu-satu kepala OPD. Mereka semua diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan maupun dari posisi ASN apabila tidak mampu melakukan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bupati. Terkesan “kontrak kerja” itu   bagus sebagai bagian dari kinerja seorang pejabat atau ASN.

Tetapi, menjadi lain karena motif surat itu tampaknya bernada lain. Bahwa surat pernyataan pengunduran diri itu sengaja, misalnya, tidak dicantumkan tanggal sehingga diduga digunakan oleh bupati sebagai alat untuk mengendalikan,  menekan, atau “memegang leher” para pejabat agar dapat bekerja sesuai keinginan bupati. Padahal, pejabat atau ASN sesuai sumpahnya adalah bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat. Bukan untuk bupati, wali kota, atau gubernur. Sebab, mereka juga wajib bekerja untuk menjadi pelayan masyarakat.

Kondisi seperti itu sudah terlalu telanjang di depan mata. Daerah-daerah semakin terjermbap ke lubang korupsi yang semakin kotor. Korupsi tampaknya bukan lagi menjadi musuh bersama sebagaimana genderang yang digaungkan dalam agenda reformasi tahun 1998. Jika begitu banyak kepala daerah yang seharusnya memimpin membersihkan daerahnya justru malah mengotori “rumahnya sendiri” berarti kondisi daerah-daerah sudah gawat. Daerah memngalami darurat korupsi. (P5)

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku