Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Yaqut Menjadi Menteri Agama periode 2020-2024. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu IAA alias GA, mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Yaqut ditahan KPK untuk 20 hari pertama antara 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam siaran pers KPK, Kamis (12/3/2026), disebutkan kasus ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan Yaqut. Pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota. Atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Dalam kasus itu, ditemukan aliran fee percepatan atas kuota haji khusus senilai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA , kala itu Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Pada tahun 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kuota. Tambah kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ini sangat penting mengingat antrean haji di Indonesia yang sangat lama yaitu hingga mencapai 47 tahun. Ketentuannya sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen kuota untuk haji khusus. Namun, Taqut mengubahnya menjadi 50 persen kuota untuk haji reguler (10.000 kuota) dan 50 persen kuota untuk haji khusus (10.000 kuota).
Dalam kasus ini, juga ditemukan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui Yaqut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sebelumnya melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil sidang praperadilan, majelis hakim menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Yaqut. (P5)