Palmerah.online

Guru, Panggilan Mendidik dan Ancaman Kriminalisasi

Palmerah.online

Kasus kriminalisasi  terhadap guru, semakin mengkhawatirkan. Kasusnya terjadi di berbagai wilayah Tanah Air dengan pola yang beragam. Tak heran jika kemudian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti  pada 8 Januari2026 lalu menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selain itu  terbit pula  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Langkah ini patut diapresiasi untuk menghentikan atau setidaknya mengurangi upaya kriminaliasi guru. Upaya penghentian kriminalisasi ini semakin mendesak, karena sudah banyak pendidik yang menjadi korban.

Indonesia Mengajar dan Maliq & D’Essentials berkolaborasi memberikan penghormatan kepada guru-guru yang telah mengabdikan dirinya untuk membawa lilin-lilin ke seluruh pelososk Indonesia melalui karya: Senandung Guru Indonesia. tahun 2022. indonesiamengajar.org

Sebagai  contoh, Christiana Budiyati, guru di SDK Mater Dei Pamulang, dilaporkan ke polisi setelah memberikan nasihat moral kepada seluruh kelas tentang pentingnya saling peduli, menyusul insiden seorang murid yang terjatuh lalu ditinggal pergi temannya sendiri.

Di Sumatera Utara, Sopian Daulai Nadeak justru dilaporkan ketika sedang melerai perkelahian antarmurid. Di Jombang, Khusnul Khotimah dijadikan tersangka dengan tuduhan kelalaian karena tidak berada di kelas saat seorang siswa terluka secara tidak terduga. Dan yang paling mengguncang publik adalah kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang dilaporkan oleh orang tua murid – seorang anggota polisi –  atas tuduhan penganiayaan. Supriyani sempat ditahan  di Lapas Perempuan Kendari, sedangkan oknum polisi yang sok kuasa, hingga kini bebas melenggang.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024. Meski guru kerap disebut sebagai pelaku terbanyak (43,9 persen), JPPI juga mencatat bahwa guru sendiri menjadi korban kekerasan dalam 10,2 persen kasus, mulai dari diketapel murid, dipukul orang tua, hingga menjadi korban kriminalisasi. Menurut JPPI, setiap hari minimal ditemukan satu kasus kekerasan di lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Angka ini menempatkan sekolah bukan sebagai tempat berlindung, melainkan medan konflik yang potensial bagi semua pihak.

Ironi terbesar terletak pada kenyataan bahwa regulasi perlindungan guru di Indonesia sesungguhnya telah lengkap. Perangkat hukum untuk melindungi guru sudah tersedia mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Namun kelengkapan regulasi itu tidak berbanding lurus dengan kondisi nyata di lapangan.

Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mewajibkan pemerintah, masyarakat, dan satuan pendidikan memberikan perlindungan hukum kepada guru dari ancaman, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil dari pihak mana pun. Mahkamah Agung pun melalui Putusan Nomor 1554 K/PID/2013 telah menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa, sepanjang sesuai kaidah pendidikan dan kode etik.

Tumpang tindih undang-undang

Kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan lapangan itu memiliki akar yang kompleks. Salah satunya adalah tumpang tindih antara UU Guru dan Dosen dengan UU Perlindungan Anak.  Penerapan UU Perlindungan Anak seolah memberikan imunitas bagi siswa dan orang tua yang merasa menjadi korban tindakan disiplin guru, tanpa mempertimbangkan konteks pedagogisnya. Orang tua sering kali menafsirkan teguran guru sebagai kekerasan, sementara guru memandang tindakan yang sama sebagai bagian dari tugasnya mendidik.

Dampak psikologis dari fenomena ini tidak kalah serius. Sebuah penelitian yuridis normatif terhadap 25 guru di DKI Jakarta menemukan bahwa 72 persen guru merasa takut memberikan sanksi disiplin karena khawatir dilaporkan orang tua, sementara hanya 20 persen yang pernah mendapat pendampingan hukum dari organisasi profesi. Ketakutan ini bukan sekadar keresahan individual. Ia berpotensi mengikis peran guru dari pendidik yang membentuk karakter menjadi sekadar pengajar yang mentransfer pengetahuan tanpa berani menegur, mengingatkan, atau mengarahkan.

Di sinilah bahaya jangka panjangnya dimulai. Ketika guru takut menegur, siswa kehilangan ruang untuk belajar dari kesalahan. Ketika guru takut bertindak, disiplin sekolah melemah. Dan ketika disiplin melemah, yang tumbuh bukan kebebasan yang bertanggung jawab, melainkan kebebasan tanpa batas yang justru merugikan siswa sendiri di masa depan. Sekolah tidak mungkin berfungsi optimal bila relasi antara guru dan murid dibayang-bayangi oleh ketakutan dan ketidakpercayaan.

Di titik inilah, terbitnya kedua Permendikdasmen ini patut diapresiasi. Meski demikian,  peraturan yang baik di atas kertas memerlukan mekanisme pelaksanaan yang tegas agar tidak sekadar menjadi dokumen seremonial.

Lindungi guru demi masa depan

Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut,  ada tiga pilar yang harus diperkuat secara bersamaan. Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa pendidikan di luar jalur pidana harus diperkuat. Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyediakan mekanisme advokasi nonlitigasi dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, dan pemulihan hak bagi pendidik, namun mekanisme ini belum dikenal luas. Kedua, literasi hukum bagi guru dan orang tua perlu ditingkatkan secara masif, agar keduanya memahami hak dan batas masing-masing.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar, perlu ada rekonstruksi budaya dalam memandang profesi guru. Di banyak negara yang sistem pendidikannya maju, guru ditempatkan dalam posisi otoritatif yang dihormati. Finlandia, yang secara konsisten menduduki peringkat teratas dalam penilaian pendidikan global, menjadikan profesi guru sebagai salah satu karier paling bergengsi, dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi dan intervensi orang tua yang dibatasi oleh norma sosial yang kuat. Konteks ini berbeda jauh dengan kecenderungan di Indonesia, di mana media sosial kini kerap menjadi pemercepat konflik; sebuah insiden kecil di kelas bisa viral dalam hitungan jam sebelum ada upaya klarifikasi.

Pada akhirnya, melindungi guru adalah melindungi masa depan bangsa. Tidak ada sistem pendidikan yang mampu berdiri kokoh di atas guru-guru yang takut mengajar. Regulasi yang kuat, mekanisme perlindungan yang efektif, dan budaya menghormati profesi pendidik harus berjalan beriringan. Sebab saat guru bekerja dalam ketakutan, yang paling dirugikan bukan guru itu sendiri, melainkan jutaan murid yang kehilangan sosok pendidik sejati. (P3)

Tinggalkan Balasan

Komentar:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Publikasi Buku